[aioseo_breadcrumbs]

Kenaikan Tarif Transportasi Online

swapraj1 - Rabu, 18 Januari 2023 | 06:26 WIB

Post View : 62

iklan-1200-238

Kenaikan Tarif Angkutan Sewa Khusus/Transportasi Online menjadi isu yang hangat dibicarakan. Hal ini karena pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini Gubernur untuk menetapkan tarif angkutan sewa khusus dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Kenaikan tarif dibeberapa daerah ini ditanggapi oleh Koordinator Masyarakat Pemerhati Transportasi Online Taufik Hidayat. Masyarakat Pemerhati Transportasi Online  mengapreasi provinsi Jogjakarta yang telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online. Keputusan Gubernur yang mengatur kebijakan kenaikan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkuta Sewa Khusus  di Provinsi Jogjakarta menurutnya, kenaikan tarif yang dilakukan  sesuai dengan aturan serta terjangkau oleh masyarakat.

“Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Nomor 360/KEP/2022 yang mengatur batas tarif atas dan batas tarif bawah angkutan sewa khusus yang ditetapkan ini sejalan dengan permenhub 118 tahun 2018, dimana tidak melapaui batas dan batas bawah yang ditetapkan yakni di angka tarif batas atas Rp. 6.000,00 dan batas bawah Rp. 3.500,00, kenaikan ini juga sesuai dengan kemampuan masyarakat/konsumen” jelas Taufik.

Taufik juga melihat bahwa, seharusnya dalam menetapkan kebijakan batasan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online berdasarkan hasil kajian dan melihat kemampuan masyarakat.

“Setiap kebijakan yang ditetapkan, apalagi yang akan berdampak luas harus memiliki kajian jelas, Permenhub 118 juga mempersyaratkan adanya kajian dalam menetapkan batasan tarif, jika dilihat angka Batasan tarif yang ditetapkan Gubernur Jogjakarta juga sejalan dengan kemampauan masyarakat. Dimana kenainnya tidak melebihi 10 persen. Kan alasannya karena kenaikan BBM, dimana mana rata – rata kenaikan normal itu dikisaran 5 – 10 persen saja” jelas Taufik.

Baca Juga :  Tim SIJAGAI Pangkep Melakukan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Ibadah

Taufik juga memaparkan bahwa, daerah lain yang cukup baik dalam menetapkan batasan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online adalah Sumatra Selatan.

“Selain Jogjakarta, hal ini juga tidak jauh berbeda dengan Provinsi Sumatera Selatan yang kenaikannya pada angka tarif batas atas Rp. 6.400,00 dan batas bawah Rp. 3.750,00 sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 830/KPTS/DISHUB/2022. Angka ini tentunya telah sesuai dengan Permenhub 118 dan telah melihat kemampuan daya beli masyarakat atau analisis ATP/WTP”, ungkap Taufik.

Taufik juga menyampaikan bahwa, dua provinsi ini dapat menjadi rujukan bagi provinsi lain dalam menetapkan batas tarif atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus/transportasi online

“Kebijakan tarif transportasi online yang telah ditetapkan di Jogjakarta dan Sumatra Selatan Seharusnya menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menetapkan tarif angkutan sewa khusus dengan tetap berpedoman pada permenhub 118 dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat”, tegas Taufik.

Taufik berharap bahwa setiap provinsi dalam menetapkan batasan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online tetap berpedoman pada permenhub 118 tahun 2018.

“Kami berharap setiap Provinsi dalam menetapkan tarif angkutan sewa khusus tetap berpedoman pada permenhub 118 dan setiap kebijakan yang ditetapkan harus berdasarkan kajian, terkhusus tarif angkutan sewa khusus harus melihat kemampuan masyarakat berdasarkan analisi ATP/WTP, dalam menetapkan kebijakan juga harus dilakukan secara partisipatif jangan hanya mendengar satu kelompok, pemerintah provinsi jangan asal-asalan dalam menetapkan kebijakan karena ini akan merugikan banyak pihak jika keliru dalam penetapannya,” tutup Taufik.

Baca Juga :  Bupati Barru Berharap Kades Terpilih Priode 2023-2029 Memahami Aturan Desa

Narahubung: 081341321674 (Taufik Hidayat)

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175