[aioseo_breadcrumbs]

Kejari Barru Menetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Pengelapan Dana

swapraj1 - Rabu, 7 Desember 2022 | 05:17 WIB

Post View : 135

iklan-1200-238

Barru- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Taufik Jalal, SH., dalam konfersi pers yang di gelar di kantor Kejari, menetapkan satu orang tersangka penggelapan dana bagian Kesra Barru, Selasa (06/12/2022)

Menurut Taufik, tersangka tersebut adalah seorang ASN di bagian Kesra Barru berinisial AR setelah penyelidikan berhasil merampungkan berkas penyelidikan dangan menemukan alat bukti yang kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Dengan hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya disimpulkan AR sebagai tersangka dalam kasus pengelapan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji serta uang makan minum dan juga SPPD di bagian Kesra Pemkab TA 2021 yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 477.871.899 berdasarkan hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim Penyidik Kejari Barru sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 949.353.849.

Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki, SH, menambahkan bahwa tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih ada tugas sebagai ASN, tuturnya

Baca Juga :  Pelaku Bom Bunuh Diri Agus Sujatno Eks Napi Terorisme

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175