[aioseo_breadcrumbs]

Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 diKeluarkan Pj Gubernur Sulsel

swapraj1 - Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:26 WIB

Post View : 229

iklan-1200-238
  • Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 diKeluarkan Pj Gubernur Sulsel

 

Swaprajanews – Makassar. Melansir laman sulselprov.go.id

Penjabat Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengeluarkan

Surat Edaran, yang ditujukan kepada Para Bupati se Sulsel. Untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.

 

Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023

 

Bahtiar mengatakan “ini Sebagai upaya penajaman program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023/2024 dalam rangka pengentasan kemiskinan, penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi”, ada 4 poin yang disampaikan.

 

Pertama, bahwa dalam upaya percepatan akselerasi pembangunan di Perdesaan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pemanfaatan lahan tidur sekitar 2 juta hektare untuk pengembangan budidaya pisang dalam program ketahanan pangan di desa dengan target 500 ribu hektare lahan yang tersebar di seluruh desa di Sulsel.

 

Kedua, sehubungan dengan Point 1 di atas, maka merujuk pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran di APBDesa masing-masing sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa.

 

Ketiga, khusus untuk desa di kawasan pesisir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pengadaan rumpon untuk kelompok nelayan. Maka diminta kepada pemerintah desa di kawasan pesisir untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Baca Juga :  BUPATI PANGKEP MENGUNJUNGI PELATIHAN KEPEMIMPINAN DASAR PEMUDA ANSOR

 

Keempat, dalam rangka menindaklanjuti point di atas, diminta kepada Bupati se Sulawesi Selatan bersama tim TAPD kabupaten untuk memfasilitasi dan mengawasi program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat terakomodir pada struktur APBDesa Tahun 2024.

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175