[aioseo_breadcrumbs]

Bahas Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Ekonomi, Kejati Sulsel Bareng Fakultas Hukum Unhas Gelar Seminar Nasional

swapraj1 - Jumat, 14 Juli 2023 | 17:42 WIB

Post View : 81

iklan-1200-238

Makassar- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerjasama (Sulsel) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Seminar Nasional Di Baruga Baharuddin Lopa FH Unhas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-63 tahun dengan mengusung tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Para hadirin, dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M. AP. (Dekan FH Unhas), Zet Tadung Allo, SH., MH. (Wakajati Sulsel), Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (Dirreskrimsus Polda Sulsel) dan Dr. Parulian Lumbantoruan, SH., MH. (Hakim Pengadilan Tinggi Makassar), yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, SH., MH. (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas) pada hari Kamis, (13/07/2023)
Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M. AP. menyampaikan dalam ulasannya bahwa dalam kaitan dengan pengoptimalisasian kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara tentu FH Unhas selalu hadir disitu. Cakupan tindak pidana ini tentu sangat luas, sehingga wewenang kejaksaan dalam menanganinya penting diberikan secara jelas. pintanya

“Mari kita lihat secara spesifik, misalnya kewenangan jaksa dalam menerapkan Denda damai, tentu ketentuan ini mengenai penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Kewenangan ini belum saya temukan dalam ketentuan lebih spesifik. Apakah hanya jaksa agung karena bahasa ketentuan normanya demikian”. pungkasnya

Baca Juga :  Didaulat Menjadi Penguji Kehormatan Tahfidz, Bupati Barru, Yakin Semua Lancar

Dengan begitu saya ingin sampaikan, untuk mengoptimalkan wewenang kejaksaan dalam menangani tindak pidana tertentu yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara maka penting bagi kejaksaan untuk membentuk struktur khusus dalam tubuh kejaksaan itu sendiri. papar Guru Besar Ilmu Hukum Unhas itu.

Selanjutnya Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, SH., MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan akademisi dapat berpartisipasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan hukum terutama bagi kejaksaan. Ada tiga hal yang menjadi poin penting kegiatan ini yaitu bagaimana mendapatkan masukan dalam pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap suatu perbuatan yang merugikan perekonomian negara, bagaimana menyamakan persepsi terhadap jenis jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. jelasnya

Lebih lanjut kata dia, sebagaimana diketahui bahwa Kerugian keuangan negara dapat dibuktikan dengan audit dari lembaga yang berwenang dan berkompeten seperti BPK, BPKP dan lainnya. Tahun 1985, Baharuddin Lopa saat menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan telah menyelesaikan kasus Tony Gosal yang merugikan keuangan negara sangat besar tentang penyalahgunaan membangun atau membangun tanpa izin. Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa membangun di wilayah perairan milik negara tanpa izin merugikan negara karena dengan adanya pembangunan itu, maka area tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. tambahnya

Baca Juga :  Pelatihan Baris Berbaris Diberikan Oleh Danramil Didampingi Babinsa 1405-06 Barru

Bagi saya hal yang disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan kondisi dimana terjadi penurunan nilai aktivitas ekonomi akibat kesalahan alokasi sumberdaya , baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja dari nilai yang seharusnya yang dapat dihasilkan perekonomian yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberi kemakmuran kepada masyarakat. tutur Wakajati Sulsel itu

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Parulian Lumbantoruan, SH., MH. mengulas dalam kaitan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi, didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur pengertian apa yang dimaksud dengan korupsi. Yang disoroti adalah kadang kala adanya perbedaan pendapat antara penuntut umum dan pengadilan. Pasal 2 sering digunakan oleh penuntut umum untuk melakukan penuntutan tetapi oleh hakim menganggap pasal 3. Hal tersebut berarti terjadi perbedaan pendapat. Banyak orang berpendapat bahwa pasal 3 merupakan sub dari pasal 2. Para hakim lebih cenderung melihat jumlah kerugian keuangan negara dana masa hukuman yang akan dijatuhkan. Itulah yang kadang kala menciptakan perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa. jelasnya

“Berkaitan dengan pemidanaan perma nomor 1 tahun 2020 bahwa dalam ketentuan itu ada kategori kerugian negara bersifat berat, sedang dan ringan. Ada pula dampak yang dihasilkan apakah secara nasional atau skala kota. Terakhir adalah keuntungan yang diperoleh terdakwa atas kerugian negara serta rentang penjatuhan pidana. Ada rumus yang berlaku disini ancaman hukuman dan menentukan pasal mana yang bisa digunakan sehingga paling tidak sudah mencapai rasa keadilan yang oleh hakim terhadap terdakwa itu sendiri”. paparnya

Baca Juga :  Pangkalan UPTD SMPN 11 Barru Melaksanakan Pelantikan TKU Ramu Rakit Dan Terap

Diakhir Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, menyampaikan bahwa Kejaksaan punya ruang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana beracara sehingga secara formil tidak cacat. jelasnya

“Jika pelaksanaan kewenangan ini ingin dioptimalkan, tidak ada masalah. Akan tetapi, perlu dipertimbangkan mau masuk di bagian mana. Jika kejaksaan ingin masuk dari aspek pertambangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pertambangan, jika masuk pada ranah perdagangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil perdagangan sehingga kewenangan ini tidak dapat dianggap sebagai suatu kebaharuan”. jelasnya
Diketahui bahwa acara tersebut berjalan lancar, yang dibuka langsung oleh Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH. Juga turut dihadiri oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M. Hum (Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi), Dr. Sakka Pati, SH. M.Hum (Ketua Panitia Penyelenggara), segenap para pimpinan FH Unhas, Para guru besar FH unhas, Dosen, pimpinan Media, Pimpinan Kampus se Kota Makassar, Mahasiswa dan para Jaksa yang tergabung secara hybrid. (*MHM)

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175