[aioseo_breadcrumbs]

Hadirkan Deretan Pakar Hukum Hingga Pegiat Desa, PUSAKA HTN Unhas Sukses Gelar Diskusi Publik

swapraj1 - Selasa, 19 September 2023 | 22:06 WIB

Post View : 103

iklan-1200-238

Makassar- Pusat Kajian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PUSAKA HTN FH-UH) gelar Diskusi publik dengan tema “Jabatan Kepala Desa 9 Tahun untuk Siapa” digelar secara Hybrid di Laboratorium Moot Court Dr. Harifin Tumpa serta Via Zoom Cloud Meeting. Selasa (19/09/2023)
Dengan menghadirkan Narasumber yakni Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum., Guru Besar HTN dan Senior Partners INTEGRITY Law Firm Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., serta Rizal Pauzi, S.Sos., M.Si. selaku Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas sekaligus Pegiat Pendamping Desa.
Kegiatan yang di inisiasi oleh PUSAKA HTN FH-UH dibawah Bimbingan Fajlurrahman Jurdi selaku pembimbing dan di bawah naungan Departemen Hukum Tata Negara mengangkat tema tentang Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun untuk Siapa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menimbulkan berbagai polemik dan penolakan oleh para aktivis demokrasi, akademisi, dan para mahasiswa. Namun disisi lain, hal tersebut menjadi poros perjuangan bagi para kepala desa untuk melanggengkan kekuasaannya di desa hingga 9 Tahun.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah tuntutan tersebut murni atas aspirasi masyarakat desa atau hanya demi kepentingan kepala desa untuk mempertahankan kuasanya. Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berpotensi mencederai prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis karena hal tersebut menimbulkan berbagai macam resiko seperti penyalahgunaan kekuasaan, memunculkan dinasti kepemimpinan yang tidak sehat, mempersempit kesempatan orang lain untuk memerintah di desa.
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Guru Besar HTN dan Senior Partners INTEGRITY Law Firm menyampaikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Bobroknya Etik Pemimpin Publik, Spirit pembatasan masa jabatan kepala desa di UU Desa harus dimaknai sebagai spirit melaksanakan dan mewujudkan penyelenggaraan demokrasi dan pembatasan kekuasaan, yang juga merupakan spirit UUD 1945. Jelas secara filosofis dan teoretis, pembatasan kekuasaan berdasarkan UUD1945, selain agar terjadi regenerasi kepemimpinan, juga memiliki tujuan agar Indonesia terhindar dari sistem otoritarianisme. Sebab, kekuasaan yang terlalu lama berpotensi untuk disalahgunakan.
Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun dengan 2 Periodisasi, agaknya tidak masuk akal. Sulit untuk mencari alasan rasional dibalik perpanjangan masa jabatan tersebut. Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kompas, sebagian besar atau 65,2% responden menyatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Alasan utama persetujuan masyarakat tersebut karena dinilai rawan adanya penyelewengan dalam pemerintahan desa seperti korupsi, ini diungkapkan oleh 60,5% responden.
Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa. Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama belasan tahun semakin terbuka lebar. Salah satu masalah mendasar di desa hari ini adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangipraktik korupsi di sana.
Kedua, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut. Masa jabatan kepala desa ini jauh lebih Panjang dari jabatanjabatan Pemerintah yang lain. Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang tidak jelas dan cenderung bermuatan politis.
Ketiga, respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan Presiden, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif. Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang. Poin di atas bukan tanpa dasar, gejala melanggengkan kekuasaan petahana kerap dimunculkan sejumlah kelompok belakangan waktu terakhir. Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu.
“Wacana perpanjangan masa jabatan Kades ini patut diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024. Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional, karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.” Tegas Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Sementara Rizal Pauzi, S.Sos., M.Si. selaku Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas sekaligus Pegiat Pendamping Desa berpendapat dengan optimisme Desa bisa menjadi penyerap tenaga kerja yang besar serta mengurangi pengangguran terbuka dan menurunkan kemiskinan. Namun, kualitas dan kompetensi aparatur desa kita saat ini masih di tahap rendah maka dari itu yang paling penting adalah, menetapkan standar akademik untuk kades, minimal S1 dan batasan usia yang produktif. sehingga lebih mudah bagi kades untuk belajar dengan cepat dan sistematis berbagai regulasi, dokumen dan produk hukum yang menjadi punggung utama pembangunan desa, diskursus tidak dikembangkan pada waktu memimpin seorang kades, tetapi lebih kepada kualitas kepemimpinan seorang kades.
“Diskursus Polemik periode kepala Desa Untuk membangun demokrasi lokal dan tokoh politik lokal, waktu 9 tahun ini bertentangan dengan nilai – nilai demokrasi yang diyakini oleh Indonesia, menelusuri posisi politik Presiden sampai dengan kepala daerah semua 5 tahun, sebaiknya posisi kepala desa juga 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 5 tahun kedepan”. ucap Rizal demikian sapaannya
Selanjutnya kata Rizal, terdapat dua alternatif kebijakan yang dapat di lakukan dari diskursus tersebut, Pertama: Untuk mencegah terjadi kerusakan demokrasi di desa maka periode sebaiknya tetap 5 tahun dan harus dibatasi 2 periode saja; Kedua, Untuk mencegah konflik horizontal dan keberlanjutan program, maka periode kepala desa dapat menjadi 9 tahun dengan catatan harus dibatasi 1 periode saja. paparnya (*ADN)

Baca Juga :  Plt. UPT SMKN 4 Barru: Upacara Bendera Bukti Kecintaan Terhadap NKRI

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175