[aioseo_breadcrumbs]

Perhelatan Musyawarah Pusat (MUSPUS) ke-XX Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) telah dianggap legal sesuai dengan ketentuan AD/ART PP-KPMP.

swapraj1 - Selasa, 2 Januari 2024 | 12:43 WIB

Post View : 922

iklan-1200-238

Kegiatan MUSPUS yang dilaksanakan sekali dalam satu periode merupakan wewenang Majelis Perwakilan Organisasi (MPO) yang diatur dalam AD PP-KPMP BAB VII Pasal 14 dan ART PP-KPMP BAB VII Pasal 28 serta dilaksanakan oleh PP-KPMP dengan membentuk kepanitian yang diarahkan oleh steering comite (SC).

Pada perhelatan MUSPUS di Hotel Mutiara Khadijah mengalami tensi yang cukup panas (27-30/12/23). Pasalnya beberapa peserta pada sidang pleno IV pembagian komisi dan pembahasan AD/ART menolak dengan alasan yang tidak subtansial.

“Kami meminta kepada pimpinan sidang untuk menunda forum ini karena SC yang hadir hanya 3 orang”, ujar salah satu peserta forum sambil melempar dan membanting kursi ke arah SC dan presidium sidang.

Ketika mengacu pasal 8 (A) ayat 1 tata tertib MUSPUS, SC hanya dapat memimpin sidang hingga terpilihnya presidium sidang (pleno II) dan pasal 8 (A) ayat 2 tata tertib yang telah peserta sepakati, SC hanya membantu tugas dari presidium sidang dan pimpinan sidang komisi.

Aturan yang tertuang dalam AD/ART dan Tata Tertib MUSPUS beberapa peserta menghiraukan dan meminta sidang agar tidak dilanjut dengan melakukan intimidasi ke presidium sidang serta melempar kursi dan air kepada presidium sidang.

” Ada beberapa peserta yang meminta skorsing 1 jam lebih ada juga yang meminta 3 jam dengan berbagai alasan sehingga membuat forum tidak kondisif dan beberapa peserta forum mulai bertindak tidak tertib dan beberapa kali mengintimidasi pimpinan sidang dengan melempar kursi bahkan melempar air”, ujar indra salah satu pimpinan sidang.

Baca Juga :  Iwan Fals Angkat Bicara Soal Kaesang Baru Masuk Langsung Ketum PSI

Situasi forum memanas dan beberapa oknum peserta hampir memukul pimpinan sidang namun dihentikan oleh kepanitian. Serta beberapa peserta melakukan pemukulan kepada peserta lain yang menyetujui untuk melanjutkan sidang dan membanting kursi yang mengenai ketua panitia karena melerai perkelahian tersebut, yang mengakibatkan ketua panitia berlumuran darah dibagian wajah.

Forum MUSPUS akhirnya dihentikan oleh pihak pengelola hotel akibat beberapa peserta melakukan pengrusakan di hotel.

Forum dilanjutkan di STIE AMKOP sesuai dengan hasil konsolidiasi yang dilakukan oleh cabang dan koperti yang dihadiri 57 dari 111 peserta yang selanjutnya dikatakan qorum sesuai dengan ART PP-KPMP BAB V Pasal 10 ayat 3 Bahwa MUSPUS dikatakan sah jika dihadiri 1/2 + 1 dari jumlah peserta cabang dan Koperti.

Sidang pleno IV-VII dilanjutkan sesuai dengan tata tertib MUSPUS dan AD/ART PP-KPMP yang dipimpin oleh presidium sidang sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan keputusan forum Anmar terpilih sebagai ketua PP-KPMP secara aklamasi.

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

1610009175